
RSJRW SELENGGARAKAN SOSIALISASI ETIK DAN HUKUM SEBAGAI JAMINAN PERLINDUNGAN HUKUM BAGI TENAGA KESEHATAN
RSJ Dr. Radjiman Wediodiningrat Lawang (RSJRW) melalui Komite Etik dan Hukum menyelenggarakan Sosialisasi Etik dan Hukum bagi 80 tenaga kesehatan di lingkungan RSJRW. Mewakili direktur utama, kegiatan dibuka secara resmi oleh Kepala Bagian SDM Anik Herawati SE, MM di Gedung Arjuna. Sebagai penyedia layanan kesehatan, civitas hospitalia RSJRW rentan menghadapi tuntutan hukum dari pelanggan yang tidak puas dengan layanan yang diberikan. Meski fenomena tersebut jarang terjadi sebagai langkah antisipasi, rumah sakit menyelenggarakan sosialisasi untuk meningkatkan pemahaman dan kepatuhan etik profesi agar seluruh tenaga kesehatan dapat memberikan pelayanan yang berkualitas sesuai standar yang ditetapkan.
Sosialisasi ini menghadirkan pakar hukum kesehatan dari Kementerian Kesehatan Drs. Amir Hamzah Pane, Apt, SH, MH, MM memberikan materi “Aspek Hukum Pelayanan Kesehatan di Rumah Sakit Khusus Jiwa”. Secara umum materi yang disampaikan mengenai perlindungan hukum bagi tenaga kesehatan dan mekanisme penyelesaian masalahnya apabila terjadi sengketa medis. Dalam kesempatan tersebut dibahas pula aspek hukum kesehatan yang terdiri dari pidana, perdata, dan administrasi.
Selain menghadirkan pakar hukum kesehatan dari kementerian, acara sosialisasi juga diisi paparan materi dari narasumber internal rumah sakit, diantaranya:
- Peran Komite Etik dan Hukum dalam Pencegahan dan Penanganan Masalah Etik Profesi Pegawai oleh dr. Liliefna Anthony Yonathan, MH
- Peran Komite Medik dalam Pencegahan dan Penanganan Sengketa Medis oleh dr. Nindita Pinastikasari, Sp.KJ
- Sosialisasi dan Implementasi PP No 53 tahun 2010 mengenai Disiplin Pegawai Negeri Sipil di lingkungan RSJRW oleh Anang Nurwiyono, M.Kep, Sp.KJ
Tenaga kesehatan dalam melakukan tugasnya memiliki peran penting dalam menentukan mutu layanan kesehatan yang diterima oleh masyarakat, maka sudah sepantasnya tugas yang dilaksanakan mendapatkan perlindungan hukum yang layak. Diharapkan usai mendapatkan sosialisasi ini tenaga kesehatan sebagai aset penting milik rumah sakit dapat menjalankan tugasnya dengan baik sesuai dengan etik profesinya masing-masing (asw hukormas rsjrw 0341 426015).
KEGIATAN SERTIJAB PEJABAT DI LINGKUNGAN RSJRW
20 jam yang laluTERUS TINGKATKAN KUALITAS PELAYANAN RSJRW JALANI AUDIT SISTEM MANAJEMEN MUTU
1 minggu yang laluHADAPI AUDIT SISTEM MANAJEMEN MUTU ISO 9001:2015 RSJRW SELENGGARAKAN RAPAT TINJAUAN MANAJEMEN
2 minggu yang laluRSJD ATMA HUSADA MAHAKAM BELAJAR TATA KELOLA BANGUNAN DI RSJRW
2 minggu yang lalu18 CPNS BARU DITERIMA SECARA RESMI OLEH DIRUT RSJRW
2 minggu yang laluRSJD SAMBANG LIHUM STUDI BANDING PENGELOLAAN REMUNERASI BERBASIS EPI DI RSJRW
2 minggu yang laluPROGRAM PEMBERDAYAAN EKONOMI DI POSYANDU SEHAT JIWA KEC DAU
2 minggu yang laluJALANI SURVEI, RSJRW OPTIMIS RAIH AKREDITASI INTERNASIONAL
2 minggu yang laluAWALI TAHUN 2019, RSJRW DISERBU RATUSAN PESERTA TES KESEHATAN CPNS
2 minggu yang laluSETELAH 25 TAHUN LAHAN SELUAS 32.221M2 KEMBALI DALAM PENGELOLAAN RSJRW
2 minggu yang lalu